A.  Mengurus Pendaftaran Merk dengan syarat – syarat sebagai berikut :

  • Membuat Permohonan Pendaftaran Merk ;
  • Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Merk tersebut ;
  • Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut );
  • Contoh Etiket merk sebanyak 20 eksemplar ;

Jangka waktu pemeriksaan merk + 9 bulan sejak pendaftaran diterima dan jangka waktu perlindungan merk adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.

B.  Mengurus Pendaftaran Patent dengan syarat – syarat sebagai berikut :

  • Membuat permohonan pendaftaran paten ;
  • Surat Pernyataan Pemohon berhak atas invensi tersebut;
  •  Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut ) ;
  • Identitas Penemu ;
  • Surat Pernyataan Permohonan untuk diberikan Paten ;
  • Judul Invensi ;
  • Klaim dalam Invensi ;
  • Deskripsi Invensi ;
  • Gambar Invensi;
  •  Abstrak Invensi ;

Untuk jangka waktu proses pendaftaran paten sampai keluarnya sertifikat adalah selama + 2 tahun untuk Paten Sederhana dan + 36 bulan untuk Paten Biasa.

C.  Mengurus Pendaftaran Hak Cipta dengan syarat – syarat sebagai berikut :

  • Membuat permohonan pendaftaran Hak Cipta ;
  • Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Hak Cipta tersebut ;
  • Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut) ;
  • Contoh hak cipta sebanyak 20 eksemplar ;
  • Surat Kuasa ;

Jangka waktu pendaftaran Hak Cipta kurang lebih 9 bulan sejak permohonan diterima dan jangka waktu perlindungan hak cipta 10 tahun dan dapat diperpanjang.

D.  Mengurus Pendaftaran Desain Industri dengan syarat – syarat sebagai berikut :

  • Membuat permohonan Pendaftaran Desain Industri ;
  • Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Desain Industri tersebut ;
  • Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut ) ;
  • Contoh fisik produk dan uraian gambar/desainnya sebanyak 20 eksemplar ;
  • Surat Kuasa ;

Jangka waktu pemeriksaan desain industri + 9 bulan sejak permohonan diterima dan jangka waktu perlindungan desain industri 10 tahun dan dapat diperpanjang ;