A. Mengurus Pendaftaran Merk dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Membuat Permohonan Pendaftaran Merk ;
- Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Merk tersebut ;
- Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut );
- Contoh Etiket merk sebanyak 20 eksemplar ;
Jangka waktu pemeriksaan merk + 9 bulan sejak pendaftaran diterima dan jangka waktu perlindungan merk adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang.
B. Mengurus Pendaftaran Patent dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Membuat permohonan pendaftaran paten ;
- Surat Pernyataan Pemohon berhak atas invensi tersebut;
- Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut ) ;
- Identitas Penemu ;
- Surat Pernyataan Permohonan untuk diberikan Paten ;
- Judul Invensi ;
- Klaim dalam Invensi ;
- Deskripsi Invensi ;
- Gambar Invensi;
- Abstrak Invensi ;
Untuk jangka waktu proses pendaftaran paten sampai keluarnya sertifikat adalah selama + 2 tahun untuk Paten Sederhana dan + 36 bulan untuk Paten Biasa.
C. Mengurus Pendaftaran Hak Cipta dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Membuat permohonan pendaftaran Hak Cipta ;
- Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Hak Cipta tersebut ;
- Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut) ;
- Contoh hak cipta sebanyak 20 eksemplar ;
- Surat Kuasa ;
Jangka waktu pendaftaran Hak Cipta kurang lebih 9 bulan sejak permohonan diterima dan jangka waktu perlindungan hak cipta 10 tahun dan dapat diperpanjang.
D. Mengurus Pendaftaran Desain Industri dengan syarat – syarat sebagai berikut :
- Membuat permohonan Pendaftaran Desain Industri ;
- Surat Pernyataan Pemohon berhak atas Desain Industri tersebut ;
- Identitas Pemohon (bila Pemohon PT disertakan SK Menteri Kehakiman yang didalamnya ada Anggaran Dasar PT tersebut ) ;
- Contoh fisik produk dan uraian gambar/desainnya sebanyak 20 eksemplar ;
- Surat Kuasa ;
Jangka waktu pemeriksaan desain industri + 9 bulan sejak permohonan diterima dan jangka waktu perlindungan desain industri 10 tahun dan dapat diperpanjang ;